Pertanyaan:
Jika seorang muslim terkena najis, sedangkan dia telah berwudhu, maka apakah setelah ia menghilangkan najis dari pakaianya itu, ia harus (memperbaharui) wudhunya?
Jika seorang muslim terkena najis, sedangkan dia telah berwudhu, maka apakah setelah ia menghilangkan najis dari pakaianya itu, ia harus (memperbaharui) wudhunya?
Jawab:
Jika seorang muslim terkena najis pada pakaian sedangkan ia telah berwudhu, maka hal tersebut tidak mempengaruh wudhunya (tidak membatalkan wudhunya), karena dia tidak terkena salah satu dari pembatal-pembatal wudhu, akan tetapi dia harus menghilangkan najis dari badan atau bajunya, kemudian dia shalat dengan wudhu yang ia berwudhu dengannya (sebelum terkena najis -red), dan tidak ada dosa baginya dalam hal ini.
[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa Fadhilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan, jilid 3/9-10]
Jika seorang muslim terkena najis pada pakaian sedangkan ia telah berwudhu, maka hal tersebut tidak mempengaruh wudhunya (tidak membatalkan wudhunya), karena dia tidak terkena salah satu dari pembatal-pembatal wudhu, akan tetapi dia harus menghilangkan najis dari badan atau bajunya, kemudian dia shalat dengan wudhu yang ia berwudhu dengannya (sebelum terkena najis -red), dan tidak ada dosa baginya dalam hal ini.
[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa Fadhilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan, jilid 3/9-10]